Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Wire Rope, Dirut PT BPI Akui Tak Tahu SNI Barang dari Pemasok Tak Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Begini Nasib Wanita Pelempar Kotoran Manusia dan Tuduh Pelakor yang Viral di Media Sosial

Senin, 26 Desember 2022 | 15:44 WIB
  • author Firman Rachmanudin
Begini Nasib Wanita Pelempar Kotoran Manusia dan Tuduh Pelakor yang Viral di Media Sosial
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega saat duduk di kursi pesakitan jalani sidang kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE di PN Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Imam Sudarmono menyelesaikan sidang tak sampai 20 menit.

Terdakwa diminta duduk dan agenda putusan ditunda dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim menilai proses sidang terlalu cepat dan belum bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini.

Jaksa Darwis menyebut, tuntutan 1 bulan penjara itu dinilai lantaran kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian perdamaian secara tertulis.

"Pertimbangan tuntutan itu karena sudah ada perdamaian. Ya 1 bulan itu tuntutan penjara kurungan. Tapi kami belum tahu apa yang akan diputuskan hakim," singkatnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut