get app
inews
Aa Text
Read Next : Penasihat Hukum Anggap Aneh Tuntutan 4 Tahun Penjara Herman Budiyono

Begini Nasib Wanita Pelempar Kotoran Manusia dan Tuduh Pelakor yang Viral di Media Sosial

Senin, 26 Desember 2022 | 15:44 WIB
header img
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega saat duduk di kursi pesakitan jalani sidang kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE di PN Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Imam Sudarmono menyelesaikan sidang tak sampai 20 menit.

Terdakwa diminta duduk dan agenda putusan ditunda dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim menilai proses sidang terlalu cepat dan belum bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini.

Jaksa Darwis menyebut, tuntutan 1 bulan penjara itu dinilai lantaran kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian perdamaian secara tertulis.

"Pertimbangan tuntutan itu karena sudah ada perdamaian. Ya 1 bulan itu tuntutan penjara kurungan. Tapi kami belum tahu apa yang akan diputuskan hakim," singkatnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut