Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Akte Kelahiran, Buruan Daftar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/03/18e57_pemkot-surabaya.jpg)
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pelayanan berbeda bagi warga Kota Surabaya. Untuk mendorong warga melaporkan kelahiran putra-putrinya, Wali Kota Eri Cahyadi membuat kebijakan menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Kota Surabaya ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023. Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.
“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Agus di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023).
Ia memastikan bahwa penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran. Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. “Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto