get app
inews
Aa Text
Read Next : Apresiasi Pembentukan Ditjen Gakkum Kementrian ESDM, Meitri: Mencegah lebih Baik Daripada Mengobati

SK Gubernur Kalteng tentang Pembatalan Wilayah IUP Jadi Polemik

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:43 WIB
header img
SK Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tentang pengembalian atau pembatalan permohonan wilayah Izin Usaha Pertambangan (W-IUP) dipertanyakan. Foto: Ilustrasi

Tumpang Tindih di Enam Kabupaten

Sebenarnya Provinsi Kalimantan Tengah menyimpan berjuta potensi bahan tambang, mulai dari batubara, emas, tembaga, hingga komoditas mineral bukan logam jenis tertentu. Sayangnya, belum semua potensi tambang yang ada di kawasan tersebut bisa diolah karena banyaknya tumpang tindih perizinan.

Berdasarkan data, luas area yang mengalami tumpang tindih perizinan di Kalimantan Tengah mencapai 6,2 juta hektare atau 40,35% dari total luas wilayah provinsi yakni 15,357 juta hektare. Tumpang tindih perizinan yang diperoleh berdasarkan peta indikatif Minerba One Map Indonesia, terjadi antara satu sektor sumber daya alam dengan suber daya alam lainnya. 

Tumpang tindih atau overlapping perizinan W-IUP eksplorasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dengan Gubernur untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, misalnya, terjadi di enam kabupaten di Kalimantan Tengah, yaitu Kapuas, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Murung Raya dan Barito Timur. 

“Sangat disayangkan, harusnya Gubernur Kalimantan Tengah mempercepat dan mempermudah perizinan. Sebab setiap investasi yang serius akan berdampak pada perekonomian rakyat, lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha kepada masyarakat sekitarnya. Kami sudah menanggung biaya yang timbul dari pengurusan izin melalui aplikasi minerba pusat, termasuk PNBP ke negara hampir Rp 1 miliar. Namun tidak ada pertanggungjawaban dan kejelasan oleh instansi terkait atas biaya yang telah dikeluarkan sampai sekarang. Sementara kami juga memegang bukti pembayaran tersebut,” kata Wahyu, pengusaha lainnya yang perusahaannya juga terkena imbas SK Gubernur.

Selain itu, terjadi pula tumpang tindih lahan tambang antara perusahaan lama yang mengantongi SK Menteri dengan perusahaan baru yang tiba-tiba muncul dengan mengantongi SK Gubernur. 

Oleh sebab itu, menurut Wahyu, perlu transpranasi persyaratan perizinan untuk menjamin keadilan sektor perizinan pertambangan. Selain itu juga perlu dilakukan penegasan terkait hak atas pemilik lahan sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IUP. 

"Apabila permasalahan-permasalahan ini dibiarkan, maka akan menghambat investasi yang berakibat tidak terjadi peluang kesempatan kerja dan peluang berusaha di sektor lain terkait. Dengan demikian roda perekonomian Kalimantan Tengah akan melambat dan berdampak langsung terhadap perekonomian nasional," pungkas Wahyu

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut