get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemeriksaan Substantif WNI, Menakar Kelayakan WNA Menjadi Warga Negara Indonesia

Difitnah Jadi Pelakor, WNA Cantik Asal Thailand Berjuang Tuntut Keadilan

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:12 WIB
header img
Terdakwa Sabrina De Vega saat jalani sidang usai tuduh Maggie sebagai pelakor dan lemparkan kotoran manusia. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Yuwaree Rattanawichai, saat ini tengah berjibaku mencari keadilan setelah menjadi korban pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan Sabrina Vanesha De Vega.

Usai proses kepolisian yang memakan waktu hingga dua tahun hingga sampai pada persidangan yang sangat singkat, upaya terkahir Yuwaree adalah mengirim surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tembusan Kejaksaan Negeri Surabaya serta Kedutaan Besar Thailand

Langkah ini muncul jelang sidang dengan agenda vonis pada Senin (9/1/2023) nanti yang sebelumnya sempat alami penundaan.

Wanita yang akrab dipanggil Maggie ini merasa diteror secara psikis setelah Sabrina Vanesha De Vega menyebarkan foto berikut caption bernada melecehkan di media sosial. 

Apalagi foto dan nama anaknya ikut dicantumkan sehingga kasus dilaporkan polisi dan berlanjut ke persidangan.

Maggie sebetulnya hanya meminta Sabrina Vanesha De Vega meminta maaf secara terbuka. 

Namun permintaannya seperti susah terwujud setelah terdakwa dituntut super ringan oleh Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya dengan hanya tuntutan 1 bulan penjara.

Padahal Sabrina Vanesha De Vega dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Jaksa Darwis berdalih ada surat perdamaian yang ditandatangani Maggie pada 3 Agustus 2022 bersama pengacaranya saat itu, Wilson J Hambleton SH.

Surat tersebut berisi permintaan kepada Majelis Hakim Imam Sudarmono supaya terdakwa Vanesha dihukum seadil-adilnya namun memperhatikan aspek Sabrina Vanesha De Vega punya 2 anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua.

“Setelah saya bertanya kepada teman-teman dan orang di sekitar saya, dan setelah memahami semua isi yang terkandung di dalam surat, saya mendapati isi tidak sesuai keinginan saya" ujarnya.

"Sebab itu, saya membatalkan surat yang saya ajukan kepada pengadilan pada tanggal 3 Agustus 2022. Saya berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal untuk menegakkan keadilan bagi saya dan anak-anak saya. Saya berharap undang-undang yang berlaku di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya,” lanjut Yuwaree melalu penerjemahnya.

Maggie akhirnya menunjuk pengacara baru, Fardiansyah, untuk mengirim surat kepada Majelis Hakim pada 27 Desember 2022 lalu dengan tembusan ke Kedubes Thailand.

“Perbuatannya sangat kejam, mengancam dan meneror saya dan anak-anak. Bahkan nama sekolah anak saya juga disebut-sebut sama dia. Saya ingin ada keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” tambahnya.

Maggie menyebut, Sabrina Vanesha De Vega melalui medsos juga menyerang Usaha restorannya sehingga berdampak kerugian. 

“Usaha restoran saya hancur, menimbulkan kerugian yang besar terhadap kelangsungan hidup saya dan anak-anak. Maka saya memohon kepada pengadilan agar menjatuhkan hukuman maksimal kepadanya,” pungkas wanita cantik ini.

Kuasa hukum Maggie, Fardiansyah menambahkan, surat tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak, yang diharapkan mampu memberikan vonis seadil-adilnya kepada terdakwa Sabrina Vanesha De Vega dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/1/2023) nanti.

“Surat itu kami tembuskan juga ke Kedutaan Besar Thailand yang ada di Jakarta, Bapak Ketua PN Surabaya dan Kepala Kejati Jatim. Kami harap Majelis Hakim dalam memberikan vonis yang sangat adil terhadap terdakwa sehingga memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tandas Fardiansyah.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut