get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Status Waspada, Kunjungan Wisatawan di Gunung Ijen Dibatasi

Minggu, 08 Januari 2023 | 09:11 WIB
header img
Status Waspada Gunung Ijan ditetapkan, Kunjungan Wisatawan di Gunung Ijen Dibatasi waktu kunjungan. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur membatasi waktu kunjungan aisatawan selama peningkatan aktivitas vulkanik kawasan taman wisata alam (TWA) kawah ijen, Minggu (8/1/2023). 

Masyarakat dan pengunjung wisata taman alam (TWA) Gunung Ijen mulai diberlakukan pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor SE.54/K.2/BINTEK.1/KSA/1/2023.

Pembatasan waktu kunjungan adalah dampak dari peningkatan status Gunung Ijen dari normal level I menjadi waspada yakni level II. Status tersebut ditetapkan mulai Sabtu tanggal 7 Januari 2023. 

Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan melalu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember - BBKSDA Jatim, Purwantono membenarkan soal pembatasan waktu kunjung tersebut. 

"Pembatasan waktu kunjung itu merespons peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Ijen dan penetapan status waspada berdasar surat Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM nomor 1.Lap/GL.03/BGL/2023 tertanggal 7 Januari 2023," katanya. 

Pembatasan waktu kunjungan wisata alam dikawasan TWA kawah ijen yakni pendakian di buka mulai pukul 04.00 wib. 

"Pengunjung wajib membawa masker dan pembatasan ini berlaku sejak tanggal 8 Januari 2023," kata Purwantono.  

Masih menurut Purwantono, pembatasan waktu kunjung ini untuk menjaga keselamatan pengunjung yang disebabkan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Ijen dan penetapan status waspada. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut