Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Tunanetra yang Didakwa Aniaya Istri
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Datang, Status Ferry Irawan Berubah Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Januari 2023 | 14:27 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Hotman Paris Datang, Status Ferry Irawan Berubah Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi menaikkan status terlapor Ferry Irawan menjadi tersangka, ia dinyatakan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengacara kondang Hotman Paris memiliki gaya tersendiri dalam pendampingi kliennya. Nama bersarnya memiliki pengaruh yang cukup besar, kedatangannya ke Polda Jawa Timur langsung mengubah status artis Ferry Irawan dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi menaikkan status terlapor Ferry Irawan menjadi tersangka, ia dinyatakan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Fakta ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan bahwa FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikan status tersangka," kata Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penyidik Ditreskrimum telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel Kediri. Ia menyebut, penyidik sudah memeriksa enam saksi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut