Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Tunanetra yang Didakwa Aniaya Istri
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Datang, Status Ferry Irawan Berubah Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Januari 2023 | 14:27 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Hotman Paris Datang, Status Ferry Irawan Berubah Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi menaikkan status terlapor Ferry Irawan menjadi tersangka, ia dinyatakan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Foto iNewsSurabaya/ist

Enam saksi tersebut yakni diantaranya House Keeping, Front Office, dan beberapa pegawai Hotel yang melihat kejadian KDRT tersebut. Termasuk yang berada di TKP, terlihat di CCTV saat masuk dan Keluar.

"Di TKP ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya spray handuk yang ada bercak darah, dan beberapa sampel darah juga sudah diambil penyidik," ujar Kombes Dirmanto.


 Artis Venna Melinda mendatangi Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023) dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris. Foto iNewsSurabaya/ist

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa hari ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan Ferry Irawan. "Supaya hari Senin (16 Januari) FI datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Lebih lanjut Dirmanto menambahkan, tersangka Ferry disangkakan pasal 44 ayat 1 dan 45 Undang-Undang KDRT no 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dan psikis KDRT.  "Ancaman hukuman, lima tahun penjara kami berharap FI memenuhi panggilan dan kooperatif," pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut