Enam saksi tersebut yakni diantaranya House Keeping, Front Office, dan beberapa pegawai Hotel yang melihat kejadian KDRT tersebut. Termasuk yang berada di TKP, terlihat di CCTV saat masuk dan Keluar.
"Di TKP ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya spray handuk yang ada bercak darah, dan beberapa sampel darah juga sudah diambil penyidik," ujar Kombes Dirmanto.
Artis Venna Melinda mendatangi Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023) dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris. Foto iNewsSurabaya/ist
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa hari ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan Ferry Irawan. "Supaya hari Senin (16 Januari) FI datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Lebih lanjut Dirmanto menambahkan, tersangka Ferry disangkakan pasal 44 ayat 1 dan 45 Undang-Undang KDRT no 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dan psikis KDRT. "Ancaman hukuman, lima tahun penjara kami berharap FI memenuhi panggilan dan kooperatif," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto