Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Trilliun Group-Pemkab Sidoarjo dan Dinas Pangan Sinergi Majukan Pertanian Mandiri
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Solar Ilegal di Jatim, Pria Asal Semarang Terancam Denda Rp60 Miliar

Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:50 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Edarkan Solar Ilegal di Jatim, Pria Asal Semarang Terancam Denda Rp60 Miliar
Pria asal Semarang diamankan polisi karena ketahuan mengedarkan solar ilegal, ia akan dikenaindenda Rp60 miliar. Foto MPI

Dia menyebut, keduanya berstatus sebagai sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka hendak melakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari saudara I selaku pemiliknya dan diberikan upah borongan sebesar Rp3 juta," tuturnya.

Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut