Edarkan Solar Ilegal di Jatim, Pria Asal Semarang Terancam Denda Rp60 Miliar
Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:50 WIB
Dia menyebut, keduanya berstatus sebagai sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka hendak melakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari saudara I selaku pemiliknya dan diberikan upah borongan sebesar Rp3 juta," tuturnya.
Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto