get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! Pelapor Kasus Penggelapan Justru Berhutang Miliaran Rupiah

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Divonis 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding

Senin, 16 Januari 2023 | 16:30 WIB
header img
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega saat jalani sidang putusan di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Sabrina Vanesha de Vega terhadap Yuwarree Rattanachai alias Maggie diputus hakim.

Getok palu Hakim Imam Sudarmono menjatuhi hukuman terdakwa Sabrina, satu bulan penjara atas perbuatannya.

"Terdakwa dinyatakan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan tetap ditahan," kata Imam, saat membacakan putusan tersebut, Senin (16/1/2023) di ruang sidang Kartika 1.

Hakim sempat menanyakan tanggapan pada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa beserta kuasa hukumnya Elok Dwi Kajda S.H., M.H., selepas vonis, namun masing-masing pihak menyatakan pikir-pikir saat di ruang sidang.

Sidang pencemaran nama baik itu berlangsung tak lama.

Puluhan orang bahkan memenuhi ruang sidang hingga sidang putusan selesai.

Meggie mengapresiasi kinerjka aparat penegak hukum usai vonis bersalah dijatuhkan kepada Sabrina.

"Terimakasih ke jaksa dan hakim, meskipun hanya di hukum 1 bulan penjara, ini untuk pelajaran buat yang bersangkutan. Semoga kasus ini tidak terulang kepada orang lain. Saya hanya ingin buka suara terhadap kasus ini hanya demi anak-anak saya yang tidak bersalah," kata Maggie saat dikonfirmasi.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis mengatakan jika ada waktu tujuh hari ia berpikir mengenai putusan yang dibacakan hakim.

"Vonisnya 1 bulan penjara. Kami masih pikir-pikir. Belum incraht jadi belum ada penahanan," kata Darwis saat dikonfirmasi.

Sementara itu, kuasa hukum Sabrina, Elok Dwi Kadja menyebut akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim Imam Sudarmono.

"Kami akan siapkan memori banding. Secepatnya akan kami daftarkan," kata Elok.

Ia juga menyebut jika keberatan terhadap putusan itu, lantaran menilai kliennya tidak bersalah.

"Hati perempuan mana yang tidak sakit hati ketika melihat suaminya selingkuh. Lalu ditampilkan di media sosial," imbuhnya.

Elok juga menyebut jika telah terjadi perdamaian antara kliennya dan korban.

"Sudah ada permohonan perdamaian yang ditujukan ke majelis hakim dengan tanda tangan korban langsung. Ini yang perlu jadi pertimbangan," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut