Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diberhentikan, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BISI International Tbk Rp5,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Niaga Kabulkan PKPU Rp153 Miliar Kepada Pengelola PLTU Embalut

Senin, 16 Januari 2023 | 19:57 WIB
  • author Lukman
Pengadilan Niaga Kabulkan PKPU Rp153 Miliar Kepada Pengelola PLTU Embalut
Permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika. Foto: MPI/Lukman

Selanjutnya Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari.

Sedangkan kuasa hukum termohon PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja menyebut permohonan PKPU yang diajukan pemohon PT Graha Benua Etam tidak sederhana sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim.

"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini," ucapnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut