get app
inews
Aa Read Next : Pengadilan Keluarkan Penetapan Pembatalan Lelang Hotel Garden Palace

Pengadilan Niaga Kabulkan PKPU Rp153 Miliar Kepada Pengelola PLTU Embalut

Senin, 16 Januari 2023 | 19:57 WIB
header img
Permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp153 miliar kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni PT Indonesia Energi Dinamika.

Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang sejak 2019 mengerjakan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut.

Namun PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek sampai sekarang belum melunasi pembayaran jasa konstruksi PT Graha Benua Etam yang seluruhnya telah dikerjakan senilai Rp153 miliar. Sedangkan operasional PLTU Embalut sampai sekarang terlihat mangkrak.

"Mengadili, mengabulkan PKPU sementara. Menetapkan termohon PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Yaitu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, SH, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin (16/1/2023).

Majelis Hakim menyatakan termohon PT Indonesia Energi Dinamika selaku debitur, dalam pembuatan proposal selama proses PKPU senilai Rp153 miliar tersebut, juga memiliki kreditur selain PT Graha Benua Etam, yaitu PT Mandiri Tunas Finance dan Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.

Ketua Majelis Hakim Taufan dalam putusannya memastikan segera membentuk Hakim Pengawas selama proses PKPU.

Kuasa Hukum PT Graha Benua Etam M Ikhwan menjelaskan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika.

"PT Indonesia Energi Dinamika memang punya utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh Majelis Hakim dalam putusannya," ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut