SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda berakhir dengan penahanan suaminya Ferry Irawan. Penahanan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses penyelidikan Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Ferry juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan.
"Malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang yang mendampingi kliennya dalam menjalani pemerikasaan sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Dia berdalih Ferry Irawan sedang sakit. Namun begitu, penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Klien saya memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto