get app
inews
Aa Text
Read Next : Inkrah, PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo Tidak Terkait Kasus Penggelapan  BBM Meratus

Sidang Dugaan Penggelapan BBM, Terungkap Puluhan Ribu Liter Solar Digelapkan Setiap Hari 

Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:14 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

Meski hanya ratusan liter BBM per hari yang gelapkan dari satu kapal, namun jumlah akumulasi dari puluhan kapal maka jumlah BBM yang digelapkan setiap harinya mencapai puluhan ribu liter per hari. 

Survei tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari respon perusahaan terhadap informasi dari whistle blower tentang adanya praktik penggelapan BBM yang dipasok untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 

Pada sesi sidang sebelumnya, Senin (16/1/2023), Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo mengungkap bahwa praktik penggelapan BBM solar jenis MFO dan HSD itu diduga berlangsung selama 7 tahun mulai 2015 hingga Januari 2022. 

Bahkan, menurut Slamet, jumlah BBM yang digelapkan dari setiap kapal PT Meratus Line jauh lebih besar dibandingkan angka yang didapatkan selama survei atas dua kapal tersebut.  

"Total kerugian kami sejak Mei 2015 hingga Januari 2022 atau agregat dari 81 bulan penghitungan mencapai nilai Rp 501 miliar,” tutur Slamet. 

Pada kesempatan itu, Slamet juga mengungkap adanya indikasi kuat dugaan keterlibatan dua perusahaan pemasok yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, sehingga praktik penggelapan jutaan liter BBM itu dapat berlangsung bertahun-tahun. 

Upaya Polisi Ungkap Penadah 

Kasus mafia BBM laut berawal dari laporan ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu tentang adanya praktik penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang saat ini berstatus terdakwa. 

Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. 

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.  

Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line. 

PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan tersebut dilakukan oleh mafia BBM di sektor kelautan secara terorganisir. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut