Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Tugas Sejarah Jadi Buku, Siswa SMA Negeri 22 Surabaya Asah Literasi dan Riset
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Buat Konten dengan Membahayakan Diri Sendiri Menurut Islam

Minggu, 22 Januari 2023 | 13:42 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Hukum Buat Konten dengan Membahayakan Diri Sendiri Menurut Islam
Hukum Buat Konten dengan Membahayakan Diri Sendiri Menurut Islam sangat disayangkan. Foto tangkap layar

Sebab kebakhilan akan menjadikan kurangnya logistik perang yang bisa meng​​​​​​akibatkan kekalahan dalam peperangan.  

Namun, Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H) dalam tafsirnya menukil pendapat At-Thabari yang mengatakan, ayat di atas bersifat umum sebab keumuman lafalnya memungkinkan untuk itu (Syamsudin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub Al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz II, halaman 363).  

Sebab itu, Imam As-Syatibi (wafat 790 H) menjadikan ayat tersebut sebagai dalil keharaman seseorang untuk nekat maju sendiri ke medan pererangan dengan keyakinan akan mati terbunuh. 

Berikut keterangan ​​​​​​selengkapnya:

   الْغَازِي إذا حمل وحده على جيش الكفارِ، فَالْفُقَهَاءُ يُفَرِّقُونَ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ السَّلَامَةُ أَوِ الْهَلَكَةُ أَوْ يَقْطَعُ بِإِحْدَاهُمَا. فَالَّذِي اعْتَقَدَ السَّلَامَةَ جَائِزٌ لَهُ مَا فَعَلَ. وَالَّذِي اعْتَقَدَ الْهَلَكَةَ مِنْ غَيْرِ نَفْعٍ يُمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ. وَيَسْتَدِلُّونَ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [الْبَقَرَةِ: 195]. وَكَذَلِكَ دَاخِلُ الْمَفَازَةِ بِزَادٍ أَوْ بِغَيْرِ زَادٍ. إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ السَّلَامَةُ فِيهَا جَازَ لَهُ الْإِقْدَامُ، وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ الْهَلَكَةَ لَمْ يَجُزْ 

Artinya, “Dalam kasus seorang prajurit yang menerobos sendiri ke dalam tentara kafir, para fuqaha membedakan antara adanya dugaan kuat akan selamat atau binasa, atau bisa dipastikan salah satunya. Bagi orang yang berkeyakinan selamat maka diperbolehkan melakukannya, sedangkan yang berkeyakinan akan binasa tanpa adanya faidah berarti hukumnya haram. 

Dalam kasus ini para fuqaha menjadikan sebagai dalilnya firman Allah:  

 وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ  

 Artinya, "Janganlah jerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan." (QS Al-Baqarah: 195).   

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut