Para karyawan PT Bahana Line tersebut juga beberapa kali mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar memberikan jawaban jujur atas pertanyaan yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasehat hukum para terdakwa.
Peringatan itu disampaikan Sutrisno setelah salah satu penasehat hukum memprotes sejumlah pernyataan saksi yang tidak konsisten.
“Jika saudara-saudara saksi berbohong, bukan hanya berdosa tapi juga ada sanksi pidananya. Ingat, saudara-saudara sudah disumpah,” ujar Sutrisno.
Salah seorang penasehat hukum juga sempat memprotes beberapa saksi-saksi yang sering terlihat berunding lebih dulu dengan rekan-rekannya sebelum memberikan jawaban yang diajukan.
“Tolong bapak-bapak jawab saja pertanyaan kami. Jangan selalu berunding dulu sebelum menjawab,” ujar seorang penasehat hukum.
Isu mafia penggelapan BBM untuk moda transportasi laut muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang adanya dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.
Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.
Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.
PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan merupakan ulah mafia atau sindikat kejahatan yang teroganisir.
Mafia tersebut terdiri dari pelaku lapangan yang dikoordinatori oleh Edi Setyawan.
Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini adanya pihak yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai dan mendukung berlangsungnya praktik penggelapan selama bertahun-tahun.
Pihak di belakang para pelaku lapangan itu diduga juga berperan sebagai penadah BBM hasil penggelapan.
Editor : Ali Masduki