SURABAYA iNewsSurabaya.id - Mantan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jehezkiel Devy Sudarso, SH.,CN mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati Jatim). Dirinya menggantikan Firdaus SH MH.
Pria asal Surabaya ini tak asing lagi di lingkup Kejati Jatim. Pasalnya, pria yang akrab disapa Devi ini, sepuluh tahun lalu pernah menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Jatim. Seperti apa torehan prestasinya?
Jehezkiel Devy Sudarso atau karip disapa Devi Sudarso pada tahun 2016 lalu dipercaya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia dipilih bersama 13 jaksa senior lainnya untuk menyidangkan mantan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus penghinaan agama tersebut.
Sebelum dipercaya oleh Jaksa Agung Burhanudin untuk menjabat sebagai Wakil Kejati Jatim, Devi menjabat sebagai wakil Kejati Papua. Sebelumnya, dia juga menjabat sebagai asisten intelejen pada Kejati Jabar kemudian dipromosikan menjadi koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Agung.
Editor : Arif Ardliyanto