Sesuai amanah Undang-Undang, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yaitu beasiswa untuk 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek Jawa Timur mencatat, bahwa saat ini total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencapai 4.342.080 orang. Terdiri dari Penerima Upah (PU), Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi.
Dengan rincian PU 2.465.742 peserta, PMI 57.090, TKBPU 632.398 peserta, dan Jasa Konstruksi 1.186.850 peserta.
BPJS Ketenagakerjaan Jatim menargetkan tahun ini dapat menambah peserta BPU aktif. Jumlah target 953.635 peserta dengan mengoptimalkan ekosistem desa dan pasar di seluruh daerah. Sedangkan target penerima upah sebesar 4,8 juta peserta dan jasa konstruksi 820.092 peserta aktif.
Kantor Wilayah Jawa Timur Periode Januari hingga Desember 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 533.350 kasus dengan total klaim sebesar Rp.5.86 triliun.
Pencairan klaim didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kasus sebanyak 319.476 dengan pembayaran sebesar Rp.5,01 triliun, Jaminan Kematian 15.632 kasus sebesar Rp.388,6 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 47.559 kasus sebesar Rp.360,9 miliar, Jaminan Pensiun sebanyak 148.485 kasus sebesar Rp.98,06 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 2.198 kasus sebesar Rp.6,19 miliar dan manfaat beasiswa sebanyak 15.266 kasus sebesar Rp.47,03 miliar.
Editor : Ali Masduki