get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Jurnalis Babak Belur Dikeroyok Preman, Bisakah Biaya Perawatan Rumah Sakit Dicover BPJamsostek?

Senin, 30 Januari 2023 | 21:17 WIB
header img
Sejumlah insan pers ketika aksi tolak kekerasan beberapa waktu lalu. Foto: iNews.id

SURABAYA, iNews.id - Menjalani profesi sebagai jurnalis terkadang tidak berjalan mulus. Sebagimana pekerja di sektor lainnya, seorang jurnalis juga dihadapkan dengan resiko yang ringan maupun resiko yang berat. Salah satu resiko yang masih kerap dialami jurnalis yakni mengalami kekerasan. Bahkan tidak sedikit yang akhirnya babak belur dihajar preman hingga masuk rumah sakit.

Baru-baru ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis Laporan Situasi Keamanan Jurnalis Indonesia 2022.
AJI mencatat, kekerasan terhadap jurnalis meningkat tajam. Sepanjang 2022 terdapat 61 kasus serangan terhadap jurnalis.

Jumlah kasus serangan terhadap jurnalis tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 43 kasus. Serangan tersebut sebagian besar berupa kekerasan fisik dan perusakan alat kerja (20 kasus), serangan digital (15 kasus), dan kekerasan verbal (10 kasus). Kemudian penyensoran (8 kasus), penangkapan dan pelaporan pidana (5 kasus), dan kekerasan berbasis gender (3 kasus).

Jika jurnalis menjadi korban kekeran fisik, secara hukum bisa melapor ke aparat kepolisian. Namun bagaimana jika harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit?


BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama awak media usai bincang santai di Surabaya, Senin (30/1/2023)

 

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menuturkan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan salah satu resiko dalam pekerjaan. Seandainya sang jurnalis harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJamsostek hingga sembuh. Namun hal itu hanya berlaku bagi insan pers yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek. 

"Kalau dalam rangka melakukan aktifitas liputan, masuk kategori kecelakaan kerja. Itu kan dalam rangka melakukan aktifitas pekerjaan sampai dengan pulang kembali. Itu di lindungi semua," tuturnya di Surabaya, Senin (30/1/2023).

Menurut Hadi, resiko selau ada didepan mata, apalagi jurnalis. Bukan hanya terancam kekerasan, jurnalis sangat rentan terhadap resiko saat bekerja. Seperti ketika liputan kerusuhan atau bencana alam, hingga resiko kecelakaan akibat mengejar momen.

Untuk itu, Hadi Purnomo mengingatkan kembali pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJamsostek. Baik itu jurnalis lepas atau organik. 

Bagi jurnalis lepas atau freelance dan tidak tercover oleh perusahaan, Hadi menyarankan agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Namun bagi jurnalis organik atau karyawan tetap harus tetap mengecek kepesertaan. Caranya bisa lewat aplikasi JMO. 

Terdapat sejumlah fitur dalam aplikasi JMO, seperti pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta

"Makanya teman-teman wartawan harus pastiin jangan sampai putus kepesertaan BPJamsostek. Kawatirnya jika terjadi peristiwa seperti ini, dan terjadi resiko malah gak bisa. Karena resiko itu selalu ada didepan kita," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut