get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Hapus Aturan Threshold, PDI Perjuangan Jatim Usung Calon Sendiri di Pilgub 2024

MK Tolak Permohonan Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:25 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penolakan terhadap permohonan pernikahan beda agama. Foto tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Fenomena nikah beda agama semakin marak terjadi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penolakan terhadap permohonan pernikahan beda agama.

Penolakan ini dilakukan saat MK melakukan uji Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Terkait hal tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adam menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

"Pengaturan norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut