get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Hapus Aturan Threshold, PDI Perjuangan Jatim Usung Calon Sendiri di Pilgub 2024

MK Tolak Permohonan Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:25 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penolakan terhadap permohonan pernikahan beda agama. Foto tangkap layar

Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya, sambungnya, tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut