MK Tolak Permohonan Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:25 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/31/1b4a7_nikah.jpg)
Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya, sambungnya, tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
Editor : Arif Ardliyanto