Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen MUI Tegur Ning Sisca Singgung Kiai Pesantren: Jangan Tebar Fitnah!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Bicara Nikah Beda Agama, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:47 WIB
  • author Arif Ardliyanto
MUI Bicara Nikah Beda Agama, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
MUI Bicara Nikah Beda Agama yang masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pernikahan beda agama masih menjadi pembicaraan yang hangat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pernikahan beda agama tidak memiliki landasan hukum yang jelas, untuk itu putusan MK sangat berdasar pada fakta yang ada. 

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.

Dia berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.

"Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Rabu (1/2/2023).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut