SURABAYA iNewsSurabaya.id - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 623 korban luka, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda tuntutan atas dua terdakwa Suko Sutrisno (safety & security officer) dan Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana) digelar sekira pukul 20.23 WIB.
Meski disidangkan beda waktu, keduanya didakwa dengan pasal yang sama, yakni, didakwa kesatu Pasal 359 KHUP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Bahwa dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," begitu bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Hari Basuki, Jumat (3/2/2023).
Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto