Langkah hukum yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP ini, lanjut Hasbi, untuk meminta pertanggungjawaban kepada para pengurus PT HSI dan para pemegang saham baik itu PT HMU dan PT HSI, agar ikut serta bertanggungjawab untuk melunasi kewajiban PT HSI yang pada saat ini juga masih belum ada kepastian pembayarannya.
"Gugatan ini kami harapkan dapat mengoptimalkan upaya dari kuasa hukum dan OCBC memenuhi kewajiban. Menurut kami pemegang saham yang lama juga harus ikut membayar tunggakan yang belum dilunasi oleh PT HSI yang sudah pailit kepada klien kami sebesar Rp 232 miliar. Karena menurut kami pengalihan saham yang telah dilakukan sebelum proses PKPU itu adalah perbuatan melawan hukum," terangnya.
Untuk itu, Hasbi berharap pengadilan bisa fair untuk bisa menelusuri dan membuktikan tindakan pihak-pihak yang menyebabkan PT HSI tidak berhasil untuk melakukan restrukturisasi utang piutang kepada kreditur, khususnya Bank OCBC NSP.
"Harapan kami peradilan dapat membuka terang benderang semua fakta yang ada, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, serta mengembalikan hak-hak Bank OCBC NISP yang kini kreditnya tidak terbayarkan tersebut,” tutup Hasbi.
Dikarenakan Tergugat 1 dan beberapa tergugat lainnya tidak hadir, persidangan ditunda sampai 1 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan Para Tergugat yang belum hadir. Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.
Sementara itu, Gunadi Wibakso dari Tim Kuasa Hukum tergugat belum bisa memberikan jawaban atas ketidakhadiran Susilo Wonowidjojo pada sidang perdana. Karena untuk sementara ini dia baru menerima surat kuasa dari tergugat 2 yaitu PT HMU, tergugat 6 dari Lianawati Setyo dan tergugat 10 Daniel Widjaja.
"Ada beberapa selain kami. Surat kuasa belum kami terima. Sedangkan yang lainnya kami tidak tahu," ucapnya.
Gunadi juga belum menerima surat kuasa dari Susilo Wonowidjojo selaku tergugat pertama. "Nanti kalau sudaj fix baru kami sampaikan. Ini kan berproses. Iya kalau kami, kalau bukan. Nanti kalau surat kuasanya sudah kami teriama, baru kami sampaikan," tandasnya.
Editor : Ali Masduki