get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Janji Tak Ditepati Pemkab Banyuwangi, Ojol Gelar Aksi Damai

Rabu, 22 Februari 2023 | 21:57 WIB
header img
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di Banyuwangi melakukan aksi demo. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di Banyuwangi melakukan aksi demo. Mereka menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pemda Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023). 

Para pengemudi ojek online ini menuntut untuk dihapusnya zona merah penjemputan di wilayah Banyuwangi. Aksi demo itu, berawal tertip, namun tiba - tiba para aksi demo itu merangsek masuk depan pagar, aparat Kepolisian langsung bertindak tegas dan dorong mendorong antara petugas kepolisian dan Ojol terjadi. 

Ratusan ojol itu yang tergabung dalam Asosiasi Lintas Komunitas Banyuwangi (Asli) langsung merapatkan barisan untuk menyuarakan aspirasinya terkait zona merah. "Zona merh itu harus dihapus, apabila Bupati cinta kami tolong kami ditemui, salah seorang pengunjuk rasa dalam orasinya," kata Abidin peserta aksi. 

Aksi demo ini mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian. DIberbagai sudut dan pintu masuk Pemkab dijaga ketat oleh aparat. Aksi unjuk rasa ini sempat memanas, namun keadaan kembali normal dikarenakan pihak perwakilan dari Pemda Kabupaten Banyuwangi menemui perwakilan dari aksi.

Ketua Asli, Wawan Hariyanto mengatakan, dalam unjuk rasa kali ini ada dua tuntutan yakni pembebasan zona merah dan Pemkab Banyuwangi diminta untuk melibatkan para pelaku jasa transortasi online dalam perkembangan dunia pariwisata Banyuwangi. 

"Zona merah itu wilayah yang selama ini diklaim oleh pihak-pihak tertentu sebagai wilayah terlarang bagi Ojol. Bahkan pengemudi online dilarang mengambil penumpang di zona merah," katanya. 

"Secara aturan main, kami mengacu pada permenhub 118 tahun 2028 yang mana tidak ada pembatasan atau zona penjemputan jasa kami," tambahnya. 

Wawan menambahkan, zona merah itu ada dibeberapa lokasi yakni daerah Ketapang, Pelabuhan dan Stasiun Kereta api Ketapang. Ia menyebut, pengemudi ojol itu dilarang mengambil penumpang di pintu keluar ASDP dan pintu keluar Stasiun Kereta api diketapang sejak tahun 2017. Pengemudi ojol hanya di perbolehkan menjemput penumpang dengan radius 2 kilo meter (KM). 

"Janji Pemkab meminta waktu satu sampai dua minggu belum ada hasil yang kongkrit, maka kawan - kawan akan menggruduk Pemkab kembali dan akan mengerahkan massa lebih banyak lagi," ucapnya.


Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di Banyuwangi melakukan aksi demo. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut