get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Jombang Lakukan Rotasi Tiga Kapolsek, Ini Daftar Nama dan Pesannya

Ngutil Duit Proyek Dinas PUPR Tulungagung, Ari Kusumawati Divonis 2 Tahun

Minggu, 26 Februari 2023 | 22:40 WIB
header img
Terdakwa Ari Kusumawati dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ngutil Duit Proyek Dinas PUPR Tulungagung, Ari Kusumawati, divonis hukuman pidana penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, terdakwa kasus korupsi proyek pelebaran jalan ini juga didenda sebesar Rp50 juta, subsider dua (2) bulan kurungan tanpa dihukum untuk membayar uang pengganti.

Dalam bacaan vonis Majelis Hakim, Terdakwa yang juga Direktur PT Kia Graha itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pekerjaan proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ari Kusumawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jumat (24/2/2023)

"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pekerjaan proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 silam," imbuh Hakim.

Selanjutnya, masih dibacakan Hakim, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan saling berkesusaian, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Disebutkan, sesuai hasil laporan perhitungan kerugian Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-996/PW13/5/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Ari Kusumawati mengatakan “Menerima” sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Majelis Hakim mengatakan, kontruksi dari perkara tersebut juga bukan dilakukan terdakwa seorang. Melainkan, ada nama Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sebagai tersangka dari keterangan saksi fakta sidang sebelumnya dalam bukti yang disampaikan.

Untuk diketahui, persidangan berlangsung diketuai Hakim Tongani, SH MH dengan dibantu 2 Hakim add Hoc sebagai Hakim anggota, Dr. Emma Ellyani SH MH dan Manambus Pasaribu SH MH, serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmawati SH MHum. 

Sidang juga dihadiri JPU Kejari Tulungagung dan Penasehat Hukum terdakwa, serta didengar terdakwa secara virtual teleconference (Zoom) dari Rutan (Rumah Tahanan) negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Ahamd Yani Surabaya.

Pertanyaannya, apakah penyidik Kejari Tulungagung menyeret Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida termasuk PPK, PPTK, PPHP dan Konsultan sebagai Tersangka?

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ari Kusumawati dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider enam (6) bulan kurungan. 

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Ari Kusumawati tidak dituntut maupun tidak dihukum (Vonis) untuk mengembalikan atau membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar

Sebab, terdakwa Ari Kusumawati dan para pihak yang disebutkan nama dalam persidangan diantaranya, Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha yang juga Ketua Asosiasi Askumindo.

Lalu, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas serta Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sudah mengembalikan uang ke Kas Negara melalui Kejari Tulungagung senilai Rp 2,5 Miliar.

Sehingga, Majelis Hakim menyebutkan dalam putusannya bahwa ada kelebihan sebesar Rp94 juta yang harus dikembalikan oleh JPU terhadap terdakwa.

Pengakuan terdakwa juga berketerangan kepada awak media. Bahwa total uang pengembalian melalui Kejari Tulungagung  sebesar Rp2,5 Miliar.

"Dari nominal Rp 2,5 Miliar sebagian uang Rp 760 juta sudah saya serahkan kepada Kejari Tulungagung. Itu uang saya pribadi yang harusnya dibayarkan adalah senilai Rp 327 juta. Jadi ada selisih pembayaran dari nominal yang disebutkan dalam berkas perkara dakwaan sampai tuntutan belum pernah dilampirkan Jaksa Penuntut Umum," akunya. 

Terdakwa melanjutkan, dari jumlah pembayaran juga dibayarkan oleh Hendro Basuki Rp907 juta yang harusnya Rp1.3 Miliar. Sehingga selisih Rp433 juta turut dalam uang yang diterima JPU.

Kendati demikian, sambung terdakwa dari jumlah pengemabalian juga dibayar oleh Dwi Basuki  sebesar Rp196 juta serta dari Adiono Suswanto Permadi sebesar Rp572 juta.

“Totalnya 2.5 miliar. Dari saya 760 juta yang harusnya hanya 327 juta karena Hendro Basuki hanya membayar Rp907 juta dari jumlah seharusnya Rp1.3 miliar. Jadi yang Rp433 juta itu saya bayar. Terus dari Dwi Basuki  sebesar 196 juta dan dari Adiono Suswanto Permadi sebesar 572 juta," terangnya. 

Tapi bukti pengembaliannya tidak dilampirkan dalam barang bukti oleh JPU,” kata Terdakwa Ari. 

Disinggung statusnya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan, terdakwa menjelaskan lantaran hanya dirinya yang dijadikan tersangka oleh Kejari Tulungagung. Padahal ada pihak lain yang mengerjakan fisik proyek itu

“Saya bingung, kenapa hanya saya yang dijadikan Tersangka. Padahal ada pihak lain yang mengerjakan langsung proyek itu. Makanya saya lari karena saya bingung tidak tau harus gimana,” kata terdakwa.

Lalu, terdakwa juga membeberkan sebelumnya, laporan terdakwa ke ke Polres Tulungagung dengan Nomor Laporan, Nomor : STTLP/B/14/I/2023/SPKT /Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tanggal 28 Januari 2023, Terdakwa belum bersedia menyebutkan nama-nama yang dimaksud. 

Namun menurut terdakwa, bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan dalam dukomen perkara yang menyeret dirinya sebagai terdakwa korupsi.

Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada awak media dan berkata, “Jangan dulu nanti saja. Sebab, ada dugaan pemalsuan tandatangan saya dalam dukomen perkara saya yang tidak pernah ditunjukan saat penyidikan maupaun dalam persidangan. Yang di duga dipalsu adalah surat keterangan tanggungjawab mutlak dari 4 paket pekerjaan itu yaang di tandatangani di depan Notaris Setya Yuwono," ujarnya.

"Karena saya tidak pernah tandatangan surat tersebut karena saya saat ada di Jakarta. Ini saya tau setelah tuntuntan,” kata terdakwa menambahkan.

Diberitakan media sebelumnya, atas perkara terdakwa Ari Kusumawati  berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu (tahun 2018), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat yang di transfer langsung ke APBD Kabupaten Tulungagung sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor : 1.01.03.1.01.03.01. 16.117.5.2 dengan formulir DPA-SKPD 2.2.1 Tahun Anggaran 2018.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp422.576.115.173,39 untuk 4 (empat) paket pekerjaan.

Pertama, pelebaran jalan ruas jalan Boyolangu–Campurdarat dengan nilai kontrak Rp3.665.000.000. Kedua, pelebaran jalan ruas jalan Sendang-Penampean dengan nilai kontrak Rp2.940.000.000. Ketiga, pelebaran jalan ruas jalan Tenggong-Puwodadi dengan nilai kontrak Rp3.710.000.000. Dan ke empat, peningkatan jalan ruas jalan Jeli-Picisan dengan nilai kontrak Rp3.670.700.000,-

Saat itu, dijelaskan menurut penyidik dan JPU Kejari Tulungagung, bahwa 4 paket pekerjaan yang dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. Kya Graha. Yaitu pekerjaan peningkatan jalan Tenggong–Purwodadi, Pelebaran Jalan ruas Boyolangu–Campurdarat, Pelebaran jalan ruas Jeli –Picisan dan pekerjaan pelebaran jalan ruas jalan Sendang–Penampean tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB.

Akibatnya, ditemukan dan terdapat kekurangan volome pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

Disisi lain, menjadi pertanyaan adalah terkait dakwaan JPU yang menjelaskan, bahwa sekitar pertengahan bulan November 2017, ada empat (4) Direktur perusahaan yang berkeinginan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Seperti disebutkan dalam sidang sebelumnya pada keterangan saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam 4 (empat) pekerjaan tersebut diantaranya, Pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 memberikan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid (Kepala Bidang) DPUPR.
 
Keempat pemilik perusahaan yang dimaksud diantaranya, terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia) Cabang Tulungagung memberikan uang sebesar Rp360.000.000

Kemudian Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, sekaligus Ketua Asosiasi Askumindo (Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia) Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp294.000.000 untuk mendapatkan proyek pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean.

Dan Adiono Suswanto Permadi juga ada memberikan fee kepada terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha kurang lebih sebesar Rp58 juta karena terdakwa Ari Kusumawati meminjamkan benderanya (PT. Kya Graha) kepada Adiono Suswanto Permadi

Selanjutnya Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas, sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp367.070.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan. 

Hendro Basuki juga ada memberikan fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan Hendro Basuki telah meminjam bendera dengan nilai kurang lebih sebesar Rp47.800.000,-

Terakhir yakni Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida. Ia memberikan uang fee sebesar Rp370.000.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi, Namun Dwi Basuki tidak ada memberikan uang fee kepada terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha.

Pemberian uang itu dengan keterangan karena terdakwa Ari Kusumawati masih mempunyai hutang tagihan sebesar Rp764.250.000 kepada Dwi Basuki.

Selain itu, yang menarik lagi drama perkara ini sesuai dakwaan JPU yang menjelaskan, sekitar awal bulan November 2017, terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha, telah menyerahkan uang succes fee sebesar 10 % dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 kepada Asosiasi dan memberikan uang succes fee lagi sebesar 5 %, setelah pekerjaan dibayarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Itu dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Kemudian sekitar pertengahan bulan November 2017, Terdakwa Ari Kusumawati memberikan uang succes fee sebesar 10 % kepada Asosiasi pekerja konstruksi Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Bina Marga, yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji.  Namun untuk uang succes fee sebesar 5 % belum jadi diserahkan.

Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi Aspekindo Kabupaten Tulugagung melakukan persekongkolan dengan pihak lain, atau perusahaan penyedia lain sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan ruas Jeli-Picisan, Sendang - Penampean, Tenggong - Purwodadi dan Boyolangu - Campurdarat di Dinas PUPR Kab. Tulungagung tahun anggaran 2018.

Dari 4 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. Kya Graha, ternyata PT. Kya Graha hanya melaksanakan 1 pekerjaan yaitu pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat dengan anggaran DAK (dana alokasi khusus) sebesar Rp3.665.000.0000.

Sedangkan 3 pekerjaan lainnya dilaksanakan pihak lain dengan (meminjam) bendera  PT. Kya Graha milik Terdakwa yaitu, pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.710.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur

Ada juga pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.670.700.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas Cabang Tulungagung

Selain itu, juga pelaksanaan Pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp2.940.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur sekaligus Ketua Asosiasi Askumindo Cabang  Tulungagung

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa berdasarkan temuan dari konsultan pengawas yang menyatakan, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, serta sesuai laporan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur terdakwa Ari Kusumawati. 

Disini terdapat kekurangan mutu ataupun volume pekerjaan yang mengakibatkan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.

Terhadap 4 paket pekerjaan yang sesuai kontrak, seharusnya dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur Terdakwa Ari Kusumawati.

Ternyata sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Dan atas permohonan dari terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha terhadap ke 4 (empat) paket pekerjaan tersebut, meminta pembayaran pelunasan 100 % bukan atas pertimbangan dari konsultan Pengawas melainkan dari hasil Uji Lab yang dilakukan pada Laboratorium yang dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sendiri, sehingga diragukan independensinya. 

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha tersebut sangatlah jelas bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, yaitu  Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut