Istri korban mengaku, suaminya meminta itu sebagai kekurangan untuk membayar kamar di tahanan.
Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Pasal 28 ayat (1) PP 58/1999 disebut bahwa setiap tahanan berhak mendapatkan makanan seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi Tahanan melakukan pemerasan Tahanan Baru Menyebar di Polrestabes Surabaya. Ilustrasi
Istri korban menyebutkan jika suaminya ketakutan dan diancam oleh tahanan senior jika tidak memenuhi permintaannya. Bahkan, aksi intimidasi itu berbuntut pada persekusi seperti dilucuti pakaiannya hingga dipukuli.
Padahal sesuai dengan Peraturan Kapolri 8/2009, kepolisian berkewajiban melindungi tahanan dari upaya-upaya yang menjatuhkan martabat, ancaman fisik maupun psikis selama dalam penguasaannya di dalam rumah tahanan.
Kasat Tahti Polrestabes Surabaya, Kompol Choirul Anwar masih belum memberikan komentarnya saat dihubungi iNewsSurabaya.id, sedangkan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Muchamad Nur Aziz mengaku bakal mendalami informasi adanya dugaan pemerasan oleh sesama tahanan di rutan Mapolrestabes Surabaya itu.
"Kami akan menindaklanjuti informasi tersebur," singkatnya.
Editor : Arif Ardliyanto