Kemudian, Hakim kembali menanyakan istilah "mencari lawan" kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.
"Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?," tanya Hakim.
"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). Agenda yakni masih pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang untuk memberikan kesaksian hari ini. Mereka yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Linda.
Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Editor : Arif Ardliyanto