Pengacara Dihajar Mantan Napi Penganiayaan setelah Sidang di PN Surabaya, Ini Kronologinya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/01/45bf7_penganiayaan.jpg)
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejadian menegangkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan narapidana kasus penganiayaan Ricky Eliyer Aubatuwele melakukan penganiayaan terhadap pengacara bernama Erick Manangsang.
Pelaku merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan yang baru 12 bulan bebas dari Lapas Lowokwaru, Malang, Selasa (28/2/2023), sementara korban Erick Manangsang merupakan pengacara, ia mendapatkan penganiayaan setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penganiayaan berawal dari perseteruan dalam persidangan atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Pelaku Ricky merupakan turut tergugat 3.
Yan Labobar, kuasa penggugat menyebut pelaku Ricky Eliyer selaku tergugat 3 membawa bukti-bukti akte kelahiran anak yang diduga palsu saat pembuktian atas hak asuh anak.
“Pelaku yang menjadi turut tergugat 3, dalam sidang membawa akte kelahiran yang menerangkan anak tersebut lahir tahun 2005. Padahal anak tersebut lahir tahun 1995 sesuai bukti otentik dalam akte kelahiran. Nama yang tercantum juga berbeda,” terang Yan Labobar.
Editor : Arif Ardliyanto