get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Pengacara Dihajar Mantan Napi Penganiayaan setelah Sidang di PN Surabaya, Ini Kronologinya

Rabu, 01 Maret 2023 | 10:42 WIB
header img
Seorang pengacara dihajar Mantan narapidana penganiayaan setelah Sidang di PN Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejadian menegangkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan narapidana kasus penganiayaan Ricky Eliyer Aubatuwele melakukan penganiayaan terhadap pengacara bernama Erick Manangsang. 

Pelaku merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan yang baru 12 bulan bebas dari Lapas Lowokwaru, Malang, Selasa (28/2/2023), sementara korban Erick Manangsang merupakan pengacara, ia mendapatkan penganiayaan setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penganiayaan berawal dari perseteruan dalam persidangan atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Pelaku Ricky merupakan turut tergugat 3.

Yan Labobar, kuasa penggugat menyebut pelaku Ricky Eliyer selaku tergugat 3 membawa bukti-bukti akte kelahiran anak yang diduga palsu saat pembuktian atas hak asuh anak.

“Pelaku yang menjadi turut tergugat 3, dalam sidang membawa akte kelahiran yang menerangkan anak tersebut lahir tahun 2005. Padahal anak tersebut lahir tahun 1995 sesuai bukti otentik dalam akte kelahiran. Nama yang tercantum juga berbeda,” terang Yan Labobar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut