SKPL adalah Surat Keterangan Penjualan Langsung dengan golongan miras A, B dan C sesuai klasifikasi kadungan alkohol.
Syarat itu mutlak harus dipenuhi sebagai syarat dasar untuk mengurus PB UMKU dalam sistim OSS.
Kewenangan surat persetujuan teknis penjualan minuman secara langsung itu dikeluarkan oleh pemerintah kota.
Hal itu disampaikan Isnugroho, Kepala Bidang Perizinan Sektor Pembangunan dan Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jatim.
"Untuk SKPL itu dikeluarkan Dinkopindag Kota. Jadi silakan tanyakan ke sana. Itu bukan kewenangan kami," dalihnya.
Sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2014 berkaitan dengan penjualan minuman beralkohok dipastikan jika penjualan miras baik langsung ataupun tidak langsung dilarang berdekatan dengan area Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gelanggang Remaja, Sekolah, Terminal, Stasiun dan sebagaianya yang telah diatur oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.
Bukan hanya itu, jika pelaku usaha yang sudah mengantongi izin SKPL juga tetap harus melaporkan kegiatan usahanya secara berkala dibagi dalam triwulan setiap tahun kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
Sanksi bagi pemilik izin jika tidak dapat tunduk pada aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif dengan dicabut izinnya.
Sementara bagi yang belum berizin, akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan hingga sanksi pidana karena menjual minuman keras tanpa izin.
"Kalau pelanggarannya perda ya Satpol PP, kalau peraturan menteri, peraturan pemerintah dan Undang-undang, Polisi bisa bertindak. Silakan," kata Isnu.
Editor : Arif Ardliyanto