SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Izin opersional berbasis resiko milik CV Ibiza Jaya atau Ibiza Club yang ada di Kompleks Gedung Andhika Plaza Jalan Simpang Dukuh Surabaya tak keluar. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih belum mengeluarkan perizinan, karena banyak masalah yang belum terselesaikan.
Anehnya, Ibiza Club masih menjual minuman keras yang tidak memiliki perizinan secara lengkap. Pemkot mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan kunjungan lokasi, apakah mengganggu lingkungan atau tidak. Sebab, dilokasi tersebut terdapat sekolah yang masih aktif.
Dewi Soeryawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya menyebut, pihaknya memang menyetujui izin resto dengan basis resiko rendah yang dimohonkan oleh CV Ibiza Jaya.
"Namun kewenangan untuk diskotek dan Bar itu provinsi," ujar Dewi kepada Surabaya iNewsSurabaya.id.
Lebih jauh, Dewi yang juga Pelaksana Tugas Dinkopindag Kota Surabaya memastikan jika Izin Persetujuan Teknis penjualan Miras Langsung untuk disertakan sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di Online Single Submission tidak pernah keluar.
"Untuk menjual miras langsung ada SKPLA, SKPLB dan SKPLC. Itu sampai saat ini tidak keluar," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto