Proses perizinan dengan menggunakan pihak ketiga ini terbongkar dari proses pengurusan izin diskotek dan BAR milik CV Ibiza Jaya. Proses tersebut disetujui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan batas hari yang diberikan.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, perizinan dibagi berdasarkan basis resiko, kewenangan itu berada di pundak DPMPTSP Provinsi, sementara izin dasar harus dilalui lewat Pemerintah Kota atau Kabupaten. Muncul pihak ketiga yang dinilai sebagai aktor pengurusan perizinan untuk memuluskan prosesnya.
Untuk pengurusan ini, oknum tersebut menawarkan harga bervariatif, tergantung lokasi dan luasan bidang usaha tempat hiburan malam. Hampir semua tempat hiburan yang ada di Surabaya menggunakan jasanya.
Namun Afif membantah kalau dirinya merupakan pihak yang mengurus perizinan dunia malam. Dia berdalih kalau dirinya bukan buro jasa pengurusan perizinan. "Mohon dikonfirmasi langsung ke manajeman Ibiza. Mereka yang mengurus sendiri," katanya.
Afif memberikan soft copy surat berisi permohonan verifikasi Ibiza yang dialamatkan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Dalam surat tersebut tertulis, pengurusannya dilakukan Furqon Hudana sebagai pemohon verifikasi. "Setahu saya kalau ada pihak ketiga yang ngurus harus pakai surat kuasa juga," tambahnya.
Sementara, Furqon Hudana mengakui kalau dirinya yang mengurus permohonan izin Ibiza Club. "Betul saya yang mengurusnya," ujarnya.
Namun saat ditanya mekanisme pengurusannya temasuk terbitnya SKRK dan beberapa izin dasar serta alur pengurusan Online Single Submission, Hudana menghindar dan memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto