get app
inews
Aa Text
Read Next : KOPIPA Dukung Putusan MA Kasus Ikan Mati Sungai Brantas, Gotong Replika Ikan ke PN Surabaya

Diduga Ada Mafia Tanah, Penetapan PN Surabaya Disoal

Selasa, 28 Desember 2021 | 00:41 WIB
header img
Kuasa hukum Ira, HK Kosasih. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Ira (65), melalui kuasa hukumnya HK Kosasih melaporkan Dony Yudianto ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sesuai Pasal 242 KUHP.

Kuasa hukum Ira, HK Kosasih menyatakan, laporan ini berawal dari adanya pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1645 dengan luas 2.080 meter persegi milik Gunawan Hadi menjadi dua SHM. Yakni SHM Nomer 12417 yang awalnya atas nama Gunawan Hadi kemudian dipecah menjadi dua. 

"Masing-masing seluas 1.040 meter persegi yang kemudian dialih namakan oleh Dony Yudianto tanpa sepengetahuan Ira selaku pihak yang sudah membeli sah lahan tersebut dari Gunawan Hadi pada tahun 2008," katanya, Senin (27/12/2021).

Kosasih menyatakan, SHM yang diklaim milik Dony Yudianto diduga diperoleh dengan cara rekayasa. Hal itu bisa dilihat dari penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertanggal 30 Agustus 2017 dimana disebutkan bahwa Dony Yudianto menggantikan kedudukan hukum dari pihak pertama (Yudianto Roestamadji) dan pihak kedua (Gunawan Hadi). 

Dijelaskan Kosasih, dalam pertimbangan penetapan PN Surabaya disebutkan bahwa pada 15 Maret 1995, saat itu ulang tahun Yudianto Roestamadji bersepakat menjadi kakak adik dengan Gunawan Hadi. 

Selain itu mereka juga bersepakat bekerjasama dalam usaha jual beli tanah dan bangunan di Bali. Kesepakatan tersebut dibuat didepan Rustamadji selaku ayah kandung dari Yudianto Rustamadji. 

Sedangkan pada saat  dimohonkannya Penetapan di PN Surabaya Gunawan Hadi, sudah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2012. Secara hukum antara Gunawan Hadi dengan Dony Yudianto tidak ada hubungan keluarga dan bukan pula sebagai ahli waris Gunawan Hadi. 

"Perlu dicatat bahwa, Gunawan Hadi sudah memiliki tanah seluas 2080 meter persegi tersebut sejak tahun 1993. Jika dihubungkan dengan penetapan seakan-akan terjadi adanya kerjasama pada tahun 1995 untuk beli tanah-tanah di Bali , adalah sangat aneh tanah yang sudah dibeli di tahun 1993 dijadikan hasil kerjasama yang dimulai tahun 1995, itupun kalau perjanjian itu benar adanya,” ujar Kosasih.

Kosasih menambahkan, untuk memecah SHM No 1645 dengan luas 2080 meter persegi milik Gunawan Hadi tersebut, Dony Yudianto juga membuat laporan kehilangan di Polres kota Denpasar bahwa Sertifikat milik Gunawan Hadi tersebut telah hilang dan anehnya laporan kehilangan tersebut tidak sama sekali tak tercatat di Polres Denpasar. 

Dengan bukti surat kehilangan tersebut, kemudian kantor pertanahan kota Denpasar membuat pengumuman kehilangan sertifikat dan kemudian menerbitkan dua sertifikat pengganti yakni SHM nomer 1645 seluas 1040 meter persegi atas nama Gunawan Hadi dan SHM no 12417 seluas 1040 M2 atas nama Dony Yudianto tanpa memperhatikan data yuridis maupun data fisik atas tanah yang sudah dikuasai oleh Ira sejak tahun 2008.

“Penerbitan dua sertifikat tersebut jelas tidak sah karena pengajuannya berdasarkan data yang dimanipulasi sebab sertifikat asli yang dibeli klien saya pada 6 Agustus 2008 sesuai Akta Perjanjian untuk melakukan jual beli (PPJB) yang dibuat dihadapan notaris Josef Sunar Wibisono masih disimpan dengan baik oleh klien saya dan tidak pernah hilang,” ujar Kosasih. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut