get app
inews
Aa Text
Read Next : KOPIPA Dukung Putusan MA Kasus Ikan Mati Sungai Brantas, Gotong Replika Ikan ke PN Surabaya

Diduga Ada Mafia Tanah, Penetapan PN Surabaya Disoal

Selasa, 28 Desember 2021 | 00:41 WIB
header img
Kuasa hukum Ira, HK Kosasih. (Foto: MPI)

Dengan demikian lanjut Kosasih, Dony Yudianto yang tidak ada hubungan hukum apapun dengan Gunawan Hadi sebab kliennya adalah pemilik sah dari tanah yang berada di jalan Imam Bonjol gang Perum Mutiara RT-RW/000-00 di desa Pemogan (sekarang desa Pemecutan Klod) kecamatan Denpasar Selatan.

“Apabila kantor pertanahan kota Denpasar mendasarkan pada penetapan PN Surabaya No 605/Pdt.P/2017/PN Sby menerbitkan 2 (dua) sertipikat pengganti dan diatas namakan Dony Yudianto secara data yuridis maupun data fisik adalah keliru. Sebab, dalam SHM no 1645 tertulis jelas bahwa Gunawan Hadi adalah pemilik sah lahan tersebut sejak 5 Februari 1993. Sedangkan penetapan PN Surabaya berkaitan dengan surat kerjasama pada 15 Maret 1995. Artinya bahwa tanah SHM no 1645 atas nama Gunawan Hadi bukan hasil kerjasama antara Almarhum Yudianto Rustamadji dengan Almarhum Gunawan Hadi,” ujar Kosasih.

Selain itu kata Kosasih, pihaknya juga sudah mengajukan pembatalan penetapan PN Surabaya No 605/Pdt.P/2017/PN Sby dan sudah dinyatakan tidak sah dan telah dinyatakan batal berdasarkan putusan PN Surabaya No 1045/Pdt.G/2020/PN Sby jo Pengadilan Tinggi No 695/Pdt/2021/PT.Sby.

Terpisah, kuasa hukum Dony Yudianto yakni Akhmad Sobirin SH menyatakan bahwa pihaknya tak pernah memalsukan apapun sebagaimana tudingan pihak Ira. Bahkan Akhmad Sobirin mempertanyakan legal standing dari Ira yang dianggap tak jelas. 
“Dia (Ira) memiliki dua legal standing, satu pengikatan jual beli yang satunya akta wasiat yang dibuat dihari yang sama, tanggal yang sama dan jam yang sama. Memang secara logika apakah bisa satu objek tanah dibuatkan dua legal standing,” ujar Akhmad.

Akhmad menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan bagaimana bisa pelapor bisa memiliki PPJB atas asset-asset yang dimiliki Gunawan Hadi. 

“Kalau kita masalah pembuktian matreiil kita serahkan ke Polda. Kalau memang pelapor merasa kita melakukan pemalsuan maka kitapun akan melakukan pembuktian, yang jelas legal standingnya kita sudah jelas ditetapkan oleh PN Surabaya,” ujarnya.

Terkait penetapan PN Surabaya yang sudah dibatalkan, Akhmad menyebut bahwa produk penetapan PN Surabaya hanya bisa dibatalkan lewat gugatan Kasasi, hal itu tertuang dalam aturan Mahkamah Agung. 

“Nah mereka mengajukan gugatan ke pengadilan atas produk pengadilan itu sendiri, nah dari sini kita juga nggak tau siapa yang bermain ya. Karena produk Pengadilan Negeri dibatalkan Pengadilan Negeri sendiri, harusnya yang membatalkan adalah tingkat yang lebih tinggi,” bebernya.

Terkait SHM no 1645 milik Gunawan Hadi sejak tahun 1993, pihak Akhmad tidak yakin. Dan peralihan tanah tersebut ke Hadi Gunawan juga perlu dipertanyakan.

“Selain itu kita juga sudah melakukan pengecekan di dewan kenotariatan Denpasar bahwa PPJB punya Ira tidak terdaftar,” tandasnya

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut