MALANG, iNewsSurabaya.id – Pengusaha-pengusaha di Jawa Timur dikumpulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur. Disbudpar melakukan sosialisasi pentingnya legalitas izin berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata.
Sosialisasi itu dilakukan di Savana Convention Hotel Malang pada 8-9 Maret dengan audiens para pelaku usaha di sektor pariwisata. Hal itu dilakukan lantaran ada migrasi peraturan perundangan mengenai sistim permohonan izin yang terbagi menjadi beberapa kategori berbasis resiko.
Mekanisme izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi syarat izin berbasis resiko melalui Online Single Submission (OSS).
"Sebelum PP nomor 5 tahun 2021 diterbitkan, segala perizinan sektor usaha pariwisata diberikan ke Kabupatan atau Kota, namun saat ini ada pembagian jenis resiko yang kewenangannya ada di pusat, provinsi dan kota atau kabupaten," kata Hudiyono, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto