Ketika beberapa perwakilan menanyakan mengenai komitmen janji Camat atas kepastian PKL, dia menjamin dia sendiri yang merupakan jaminan atas janji yang telah disampaikannya saat sosialisasi bahwa 24 PKL Srikana akan tetap mendapatkan kontainer.
Dia menyampaikan bahwa tidak memiliki wewenang mengenai nota kesepakatan dengan alasan bahwa hari ini belum ada keputusan dari Pemerintah Kota Surabaya siapa yang menaungi PKL Srikana secara resmi.
“Saya tidak dapat memberikan nota kesepakatan karena PKL Sriakana ini yang menaungi apakah Kecamatan Gubeng atau Dinas Koperasi, saya bisa beri nota kesepakatan setelah ada keputusan siapa yang mengampu atau setelah proyek pembanguunan selesai” ujar Camat Gubeng.
Penataan PKL Srikana Panas, BEM FISIP Unair Tagih Komitmen Pemkot Surabaya yang akan memberikan perlindungan. Foto iNewsSurabaya/ist
Mengenai kompensasi, Camat Gubeng menuturkan setelah material-material bekas bangunan PKL rata dengan tanah, PKL dapat berjualan sementara dengan mendirikan bangunan semi permanen melalui sistem bergantian sesuai tahapan penataan paving. Sistem tersebut dianggap sebagai kompensasi agar para PKL tetap bisa berjualan selama fase pembangunan 3 bulan kedepan. Estimasi pengerjaan dari proses perataan tanah, open tender lelang, hingga penaruhan kontainer.
Menanggapi hal-hal yang telah disampaikan oleh Camat Gubeng tersebut, BEM FISIP UNAIR akan mendorong agar pemkot segera memutuskan siapa pengampunya sehingga segera ada nota kesepakatan antara pihak PKL dan Pemkot Surabaya serta akan mengawal proyek pembangunan sesuai dengan yang dijanjikan.
“Kami bakal tetap mengawal melalui hearing dengan DPRD Kota Surabaya untuk menuntut kepastian 24 PKL ini dinaungi oleh siapa agar nota kesepaktan antara PKL dengan Pemerintah Kota Surabaya dapat tercapai, serta terus mengawal pembangunan penataan ulang PKL Srikana ini hingga akhir ” ujar Atha, (8/3/2023).
Editor : Arif Ardliyanto