Salah satu tokoh masyarakat Bawean Moh. Yusuf, menambahkan coba dipikirkan secarah jernih, siapapun itu para pemikirnya siapapun itu pejabatnya lahan itu milik pribadi dalam artian lahan masyarakat yang didapat penguasaannya dengan cara yang dibenarkan. "Kayu sengon yang ditanam juga didapat dari cara yang benar serta ditanam di atas tanah sendiri, lalu kenapa para petani sengon kok dijadikan sasaran kesalahan banjir dan longsor," ucapnya.
"Jika kita pahami makna pasal 16 Ayat (1) UUPA No. 5/1960 menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan," ujarnya.
Gemuruh bencana banjir yang memakan korban tempat tinggal warga Bawean membuat para petani sengon di Pulau Bawean terpukul. Foto iNewsSurabaya/muhammad
Hak milik mengandung hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun sepanjang tidak melanggar aturan,. Hubungan yang ada bukan hanya bersifat kepemilikan saja, melainkan bersifat psikologis-emosional.
Editor : Arif Ardliyanto