Sementara itu, Manajemen Brassery mengklaim pihaknya sudah punya izin lengkap termasuk SIUP MB, termasuk izin SKPL A, B, dan C. “Kami sudah lengkap semua,” klaim Manajer yang akrab dipanggil Emon saat dikonfirmasi wartawan.
Pemilik JW Club n Karaoke, Johnsun Wakum, juga mengaku sering didatangi petugas namun tak menyebutkan pihak mana yang mendatangi, ia pun mengelak jika disebut tempat usahanya tak berizin.
“Sering Mas didatangi, kalau izin gak lengkap ya gak bisa buka sampai sekarang,” dalihnya.
Sementara itu, Manajer Dstar Karaoke, Nanta, juga mengaku izinnya sudah lengkap mulai dari SIUP MB hingga SKPL A, B dan C.
“Sudah pernah didatangi dinas kok. Kalau dulu izinnya sudah lengkap, besok saya tanyakan HRD untuk kejelasannya,” jelas Nanta.
Teprisah, John Thamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP menyebut, tempat hiburan belum boleh menjual miras dan minuman beralkohol meskipun sudah punya izin SIUP MB dan SKPL A, B, C tapi tak ada NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) kendati sudah terverifikasi izin operasionalnya
Hal ini disampaikannya saat hearing di DPRD Surabaya, Selasa (14/3/2023).
“Selama tak ada NPPBKC tidak boleh melakukan penjualan meskipun memegang izin SKPL A, B dan C. Harus diselesaikan dulu pengurusan perizinannya,” ujat Thamrun.
Praktisi Hukum, Abdul Malik yang juga wakil ketua DPD Gerindra Jawa Timur menyayangkan maraknya tempat hiburan yang bisa beroperasi meski tanpa adanya kelengkapan izin.
Menurutnya, fungsi pengawasan dan dugaan suap mencuat untuk memuluskan para pelaku usaha hiburan yang nakal.
"Ini tanggungjawab semua pihak, terutama Pemda. Bu Gubernur dan pak Walikota, silakan dicek anggotanya. Ada tempat hiburan di dekat sekolah dan rumah ibadah misalnya, ini jelas tidak bermoral. Dapat berapa untuk urus izin itu," kecam Malik.
Saat ini, beban pengawasan berada di pundak Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kota untuk lebih selektif memberikan verifikasi izin dengan dalih pertumbuhan ekonomi.
Editor : Ali Masduki