SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo, terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas Hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur akan memasuki tahapan mediasi. Yakni upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Proses mediasi merupakan hukum acara perdata yang membuka ruang bagi Penggugat dan Para Tergugat untuk mengupayakan penyelesaian sengketa dengan Perdamaian.
Jika akhirnya tidak menemukan penyelesaian Perdamaian dalam mediasi, maka gugatan perdata kasus kredit macet Bank OCBC NISP yang melibatkan salah satu orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes Susilo Wonowidjojo, dilanjutkan dengan agenda jawaban dari para Tergugat.
"Oleh karena sidang kali ini dihadiri lengkap oleh para pihak, dan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 2016, maka majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dahulu mengupayakan agar perkara gugatan Bank OCBC NISP Ini bisa dilakukan dengan mediasi untuk menemukan perdamaian yang difasilitasi oleh mediator," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum saat memimpin sidang di PN Sidoarjo, Rabu (15/3/2023).
Seluruh pihak, Penggunggat dan Para Tergugat memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi. Seluruh pihak menyerahkan penunjukkan Mediator ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Pengadilan melalui Majelis Hakim kemudian menunjuk Mediator yang sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, R.A. Didi Ismiatun, S.H, M.Hum. Disepakati mediasi pertama akan diadakan pada 29 Maret 2023 di PN Sidoarjo dengan Menyampaikan Resume Perkara dan Usulan-Usulan Perdamaian secara Tertulis.
Pengadilan melalui Panitera menghimbau kepada Para Pihak untuk menghadirkan masing-masing prinsipal untuk hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut.
Bagi para pihak selaku Perusahaan dapat menghadirkan perwakilan perusahaan dengan melampirkan surat kuasa khusus mediasi. Selanjutnya bagi Para Pihak Perorangan diminta untuk langsung menghadirkan Susilo Wonowidjojo selaku Tergugat 1, Hadi Kristanto Niti Santoso selaku Tergugat 2, Dra. Linda Nitisantoso selaku Tergugat 5, Lianawati Setyo selaku Tergugat 6, Norman Sartono, M.A selaku Tergugat 7, Heroik Jakub selaku Tergugat 8, Tjandra Hartono selaku Tergugat 9, Daniel Widjaja selaku Tergugat 10 serta Sundoro Niti Santoso selaku Tergugat 11.
“Keputusan untuk melakukan mediasi ini sesusai dengan ketentuan yang diatur dalam Kutab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, yakni melakukan perundingan untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian yang di fasilitasi oleh mediator. Penunjukkan Mediator kami serahkan kepada pengadilan,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan saat persidangan.
Editor : Ali Masduki