Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Long Weekend Tahun Baru Islam 2025, Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Jawa Timur Aman
Advertisement . Scroll to see content

Permudah Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Jatim

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:43 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Permudah Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Jatim
Kemenkumham Jawa Timur mempermudah Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual. Foto iNewsSurabaya/ist

Subianta menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama Kekayaan Intelektual yang harus menjadi perhatian. Pertama, penciptaan karya intelektual pada masyarakat. Selanjutnya elemen perolehan atau pelindungan Kekayaan Intelektual. 

“Ketiga, pilar komersialisasi yang merupakan mesin penggerak ekosistem Kekayaan Intelektual. dan terakhir, penegakan hukum,” tuturnya.

Dalam melaksanakan pilar ketiga yaitu komersialisasi, lanjut Subianta, maka valuasi sebagai proses untuk menentukan nilai dari suatu kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Setiap inventor atau institusi jika ingin mengomersialisasikan atau menghilirisasikan inovasinya wajib memahami bagaimana menentukan valuasi. 

“Hal ini juga sebagai pelaksanaan dari upaya pengembangan ekonomi kreatif dalam PP 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif,” terangnya.

Untuk itu, melalui pelatihan valuasi KI, pihaknya berharap dapat menghasilkan standar valuasi kekayaan intelektual yang jelas, dan mudah diterapkan. 

“Sehingga mempermudah komersialisasi bagi karya-karya intelektual anak bangsa,” urainya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut