Jual Barang Haram, Pemuda asal Banyuwangi Bakal Lebaran di Sel Tahanan Polisi
Kamis, 30 Maret 2023 | 02:21 WIB

Abdul Rohman menambahkan, anggota selain menangkap pelaku saat bertransaksi menjual obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.
Selanjutnya barang yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni 10 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp. 30.000, serta 1 buah handphone merk oppo warna biru.
Dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau mengedarkan pil Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar serta tidak sesuai dengan standar penggunaan.
"Tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi pelaku dijerat dengan 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ungkap Kapolsek Gambiran, AKP. Abdul Rohman.
Editor : Arif Ardliyanto