get app
inews
Aa Read Next : Netizen Minta Maaf, Sarwendah Beri syarat Khusus, Ini Bentuknya

Departemen Legal Perguruan Kyokushinkai Tantang Ketua Umum Buka-Bukaan, Kantongi Bukti Aliran Dana

Senin, 17 April 2023 | 12:04 WIB
header img
Ketua Departemen Legal Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do, Usman Wibisono menantang buka-bukaan dengan bukti yang ada. Foto iNewsSurabaya/ist

Dari pernyataan Bambang Irwanto sendiri yang menjabat sebagai penasehat arisan (bukan pengurus), jelasnya dapat diduga telah melakukan penggelapan uang hasil usaha arisan periode I sampai dengan periode III dengan menyerahkannya kepada Tjandra Sridjaja yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan PMK tersebut.

Dan setiap kali saldo rekening tersebut mencapai jumlah yang cukup tinggi maka Tjandra Sridjaja Pradjonggo melakukan penarikan tunai dan mentransfernya uang hasil usaha arisan periode I-III + setoran arisan bulanan yang berada di Bank BCA tersebut ke rekening Bank Artha Graha International atau Bank Mayapada atas nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai dan pelakunya adalah TJANDRA SRIDJAJA.

“Ini membuktikan bahwa pernyataan Dr. Otto tersebut sudah berlawanan dengan fakta hukum dan fakta kejadian yang sebenarnya,” kata Usman dalam rilis.


Ketua Departemen Legal Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do, Usman Wibisono menantang buka-bukaan dengan bukti yang ada. Foto iNewsSurabaya/ist

Bahwa kemudian pernyataan bahwa ada uang sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo kepada Perkumpulan PMK tersebut dapat diduga adalah bagian dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja bersama-sama dengan Erick Sastrodikoro W.

Dengan diterimanya dugaan hasil kejahatan tersebut oleh Pengurus Perkumpulan PMK tersebut maka Dr. Otto sebagai ketua umumnya harus menanggung tanggung jawab sebagai penadah tindak kejahatan tersebut yang dapat diduga tindak pidana Penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Somasi yang dilayangkan oleh Dr. Otto dan Erick Sastrodikoro W tersebut akan menjadi penistaan dan fitnah apabila isi somasi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Karena Janji karateka #6: Saya akan membela mereka yang lemah tapi benar, dan akan menahan mereka yang berlaku sewenang-wenang,” pungkas rilis ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut