SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang wanita bernama San-san telah mendapatkan hak dan memenangkan gugatannya di PN Surabaya. Mengingat, ia telah memperjuangkan haknya sejak awal sidang atau tepatnya pada 2009 silam.
Dalam gugatannya, ia mengaku merugi hingga Rp 21.6 miliar. Sebab, depositonya di bank raib akibat digelapkan oleh oknum pegawai bank internasional di Surabaya, Daniel Christinus Gunawan yang saat itu menjabat sebagai marketing funding.
Dalam sidang putusan kali ini, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Suparno, mengabulkan beberapa poin gugatan yang diajukan penggugat. Diantaranya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmetige daad)," katanya saat membacakan amar putusannya yang terlampir dalam SIPP PN Surabaya, Kamis (4/5/2023).
Tak hanya itu, dalam putusan itu, Suparno juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang di tabung di Tergugat I sejumlah Rp 21.641.306.581.
Lalu, juga menghukum Tergugat I memberikan ganti rugi berupa bunga 2% dari Rp 21.641.306.581, dihitung sejak putusan pengadilan perkara pidana nomor: 1851/K/Pid.Sus/2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan gugatan diajukan atau ganti rugi materiil sebesar Rp 15.148.500.000,- (lima belas milyar seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sekaligus dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad). Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 3.350.000 dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya," sambung putusan tersebut.
Editor : Ali Masduki