get app
inews
Aa Read Next : Skandal Pungli Guncang Desa Lar-Lar, Warga Protes dan Lapor ke Polres Sampang

Bocah 12 Tahun Asal Sampang Bawa Perhiasan, Pasutri Tergoda Lakukan Perampasan, Begini Nasibnya

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:38 WIB
header img
Polres Sampang berhasil mengamankan pasutri yang melakukan perampasan perhiasan senilai Rp5 juta. Foto iNewsSurabaya/diwan

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Seorang bocah 12 tahun di Sampang Madura ditipu oleh pasangan suami istri (Pasutri) Asal Surabaya. Perhiasan milik bocah itu raib dibawa kabur setelah pasutri ini berpura - pura bertanya suatu tempat kepada si bocah. 

Naas, pelarian pelaku Moh Shaleh (28) bersama istrinya Saropah (34) gagal lantaran Tim Resmob Polres Sampang berhasil meringkus kedua pelaku, pada Selasa (16/5/2023). 

Peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang sekolah dan dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon. Pelaku berpura-pura menanyakan arah menuju Alun -alun Sampang kepada  korban, setelah di beritahukan pelaku menyampaikan niatnya untuk meminjam sebentar perhiasan emas  yang dikenakan oleh korban dengan dalih mau ditunjukan kepada temannya untuk menagih hutang.

"Pelaku bersandiwara kepada korban, agar dikasih pinjaman perhiasan dengan alasan ingin menunjukan kepada temannya yang memiliki hutang kepadanya, agar hutang tesebut cepat dibayar," kata Ipda Sujianto Kasi Humas Polres Sampang, Rabu (17/5/2023)

Karena merasa kasihan, korban mau mengikuti rencana dari pelaku dengan menyerahkan perhiasan yang dikenakan.

"Setelah pelaku mendapatkan perhiasannya langsung melarikan diri saat itu juga korban sempat mengejar  pelaku namun kehilangan jejak beruntung korban sempat merekam sepeda motor yang dikenakan oleh  pelaku," ujarnya. 
 
Menurutnya berdasarkan serangkaian proses Penyelidikan,  selanjutnya diperoleh informasi keberadaan pelaku.

"Tim Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti  di Jl. Jaksa Agung Suprapto pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 wib, " ungkapnya 

"Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah, jika di total perhiasan milik ke dua korban sekitar Rp5,7 juta," terang Ipda Sujianto. 

"Akibat perbuatannya tersangka di sangkakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tegasnya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut