Apa Yang Dimaksud Homologasi dalam PKPU, Bisakah PKPU Diajukan Kembali Setelah Homologasi?
Pengertian Homologasi
Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.
Pengertian PKPU
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada hakikatnya berbeda dari Kepailitan. Penundaan dimaksud tidak berdasarkan pada keadaan dimana debitor tidak membayar utangnya atau insolven dan juga tidak bertujuan dilakukannya pemberesan ataupun hanya untuk kepentingan debitor saja, melainkan juga untuk kepentingan pada kreditor, khususnya kreditor konkuren.
Oleh karenanya debitor diberi waktu dan kesempatan untuk reorganisasi usahanya dan/ atau restrukturisasi utang-utangnya sehingga dapat melanjutkan usahanya dan dengan demikian membayar lunas utang-utangnya.
Debitor selama PKPU tidak kehilangan penguasaan dan hak (beheer en beschikking) atas kekayaannya, tetapi hanya kehilangan kebebasannya dalam menguasai kekayaannya. Dalam PKPU, debitor dan pengurus merupakan dwi tunggal karena salah satu antara mereka tidak dapat bertindak dengan sah tanpa yang lain.
Sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), pengajuan permohonan PKPU dapat dilakukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor maupun diajukan oleh kreditor itu sendiri.
Sedangkan bagi debitor, untuk mengajukan PKPU berlaku ketentuan Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004, yang menjelaskan bahwa bagi debitor yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Syarat bagi kreditor untuk mengajukan PKPU menurut Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004, yaitu jika kreditor memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk memungkinkan diajukannya rencana perdamaian oleh debitor yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Berakhirnya PKPU Karena Homologasi
Dalam suatu proses PKPU, debitor akan mengajukan proposal perdamaian yang berisikan tentang tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor yang kemudian dalam proses rapat-rapat kreditor akan dilakukan pembahasan atas isi dari proposal perdamaian tersebut. Perdamaian tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 265 UU 37/2004, yang berbunyi, “Debitor berhak pada waktu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor”.
Pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian tersebut digunakan dengan mekanisme sebagaimana diuraikan dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU 37/2004 dimana proposal perdamaian dapat diterima jika mendapatkan persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor (konkuren dan separatis) yang hadir dalam rapat kreditor, dimana kreditor tersebut mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Jika telah mendapatkan persetujuan mayoritas dari kreditor (separatis dan konkuren) terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor, maka pengadilan niaga dapat mengesahkan proposal perdamaian (homologasi). Meskipun demikian, jika pengadilan niaga menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004 terpenuhi, maka pengadilan niaga wajib menolak mengesahkan perdamaian.
Dalam hal diputuskan pengesahan perdamaian oleh Pengadilan, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 UU 37/2004 berlaku mengikat terhadap seluruh kreditor, “Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat 1”.
Pengecualian yang dimaksud adalah terhadap kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian terkait piutang yang melibatkan gadai, jaminan fidusia, hak agunan atas kebendaan lainnya, sehingga diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai actual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.
PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.
Bisakah PKPU Diajukan Kembali Setelah Homologasi
Sesuai dengan Pasal 286 UU 37/2004, debitor dan kreditor telah menundukkan diri terhadap perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi Pengadilan Niaga. Maka oleh sebab itu secara hukum dikarenakan sudah diadakannya homologasi atau pengesahan perjanjian perdamaian oleh Pengadilan Niaga maka PKPU tidak boleh diajukan kembali setelah homologasi dilaksanakan.
Pada praktiknya seringkali debitor tidak dapat melaksanakan atau lalai memenuhi isi perdamaian tersebut, maka kreditor dapat menuntut untuk dilakukannya pembatalan perjanjian perdamaian yang telah disahkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 jo. Pasal 171 UU 37/2004 dan berdasarkan Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004, pada putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian, debitor juga harus dinyatakan Pailit.
Sebelum putusan yang membatalkan perdamaian, pengadilan niaga berwenang memberikan kelonggaran kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pemberian kelinggaran diucapkan. Kelonggaran hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam seluruh proses. Apabila setelah jangka waktu lewat debitor tetap tidak dapat memenuhi isi perjanjian maka Pengadilan Niaga akan membatalkan perdamaian dan mengakibatkan debitor dinyatakan Pailit. Sehingga mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto