Bhima yang juga merupakan Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), tak menampik bahwa mangkraknya 4.000 AMDAL di KLHK itu berkaitan dengan ketidaksiapan KLHK menyambut UU Cipta Kerja.
"Iya (ketidaksiapan KLHK), salah satunya (membat AMDAL mangkrak)," ujar Bhima.
Selain itu, Bhima juga tak menepis bahwa berbelitnya perizinan yang mesti dilakukan investor, juga membuka celah permainan untuk memuluskan proses izin AMDAL.
Ia pun menyarankan agar pemerintah merevisi UU Cipta Kerja secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan para pekerja dan pengusaha.
"Sebaiknya uu cipta kerja direvisi lagi, pemerintah bisa keluarkan Perppu kedua untuk mengganti UU Cipta Kerja, dan kembalikan proses pembuatan UU secara transparan dan partisipatif baik sisi pekerja, dan pengusaha diajak dialog sehingga isi UU lebih berkualitas dan solutif," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki