get app
inews
Aa Read Next : Stasiun di Wilayah Daop 8 Surabaya Bersolek, Dekorasi dan Ornamen Lebaran Sambut Pemudik

KAI Daop 8 Hadirkan Tarif Khusus Kereta Api Jarak Jauh

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:20 WIB
header img
Penumpang bersiap naik Kereta Api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menghadirkan penawaran menarik kepada pelanggan KA yakni tarif khusus tiket kereta api jarak jauh kelas komersial. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, penawaran ini adalah promo tarif khusus yang diberlakukan pada KA jarak jauh relasi tertentu.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memberlakukan tarif khusus untuk KA jarak jauh dengan relasi tertentu, dimulai dari harga Rp 50.000," katanya, Selasa (11/01/2022).

Promo ini, lanjutnya, diberlakukan untuk sejumlah kereta api jarak jauh relasi tertentu. Para pelanggan dapat melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access atau loket di stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan selama tiket masih tersedia.

Namun demikian, Luqman Arif menegaskan, dengan hadirnya tarif promo ini KAI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang akan diawasi oleh petugas baik di lingkungan stasiun maupun diatas KA. 

Dengan hadirnya tarif khusus ini, diharapkan KAI dapat menjadi solusi transportasi dalam mendukung mobilitas masyarakat ditengah pandemi yang mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

"Para pelanggan tentunya diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di lingkungan stasiun & kereta api," jelasnya.

Untuk dapat menggunakan tarif khusus, para pelanggan wajib mengikuti persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

KA Jarak Jauh: 
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam;
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin;
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Berikut daftar KA jarak jauh relasi tertentu dengan promo Tarif Khusus Kereta Api :

Keberangkatan Stasiun Surabaya Gubeng :
KA Bima
KA Mutiara Selatan
KA Turangga
KA Argowilis
KA Ranggajati
KA Jayakarta
KA Wijayakusuma
KA Gaya Baru Malam
KA Sancaka
KA Logawa
KA Mutiara Timur

Keberangkatan Stasiun Surabaya Pasarturi :
KA Argo Anggrek
KA Harina
KA Sembrani
KA Gumarang
KA Kertajaya
KA Dharmawangsa

Keberangkatan Stasiun Malang :
KA Jayabaya
KA Matarmaja
KA Gajayana
KA Malabar
KA Brawijaya
KA Kertanegara
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut