Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Wire Rope, Dirut PT BPI Akui Tak Tahu SNI Barang dari Pemasok Tak Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Kesaksian Bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dalam Sidang Liliana Herawati

Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:24 WIB
  • author Ali
Kesaksian Bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dalam Sidang Liliana Herawati
Yunita Wijaya, bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa kembali digelar pada Kamis (16/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan Yunita Wijaya, bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. 

Pada persidangan yang dipimpin Dewa Suardita, Yunita Wijaya memberikan kesaksiannya menyangkut tugasnya sebagai bendahara perguruan. Dalam hal ini, ia mencatat uang sumbangan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan dana arisan.

"Sebagai bendahara, tugas yang saya lakukan adalah melakukan pencatatan. Yang bertanggungjawab penuh adalah Sensei Erick," kata Yunita Wijaya menjawab pertanyaan JPU Darwis. 

Baca Juga : Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

Sejak Januari 2015, Yunita sudah melakukan aktivitas pada catat mencatat sedang 2017 terkait dana CSR maupun pengelolaan dana arisan.

Jika ada peserta arisan yang ingin membayarkan uang arisan, Yunita langsung menstransfer ke rekening BCA atas nama perkumpulan.

Dari uang yang terkumpul di rekening Perkumpulan, untuk pengeluarannya, lanjut Yunita Wijaya, semuanya atas arahan Shihan Bambang Irwanto dan Sensei Erick Sastrodikoro.

Mengenai speciment tanda tangan sesuai ketentuan bank, Yunita Wijaya menerangkan, diminta Bank tanda tangan Ketua Umum.

Pada persidangan ini, Jaksa Darwis menanyakan untuk semua uang-uang yang masuk ke rekening Perkumpulan, sudah terkumpul berapa?

Saksi menjawab jumlahnya sekitar Rp. 6 Miliar. Jumlah ini sekitar tahun 2020.

Sebagai bendahara, saksi Yunita Wijaya menjelaskan bahwa ia tidak lagi sebagai bendahara sejak tahun 2020.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut