Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya menegaskan, bahwa semua uang arisan, telah dibagikan semuanya ke para peserta arisan di tahun 2021.
"Uang Rp. 6 miliar itu adalah dana yang diperoleh dari dana CSR dan dana hasil pengelolaan," kata Yunita Wijaya dimuka persidangan.
Mengenai biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan, Yunita Wijaya juga menjelaskan bahwa biaya-biaya seperti kenaikan sabuk, kenaikan ujian DAN, semuanya ditanggung Bambang Irwanto. Shihan Bambang Irwanto ini bisa dikatakan tulang punggung.
"Semua biaya-biaya berasal dari uang pribadi Shihan Bambang Irwanto dan tidak pernah menggunakan uang yang diambil dari rekening Perkumpulan," ungkap Yunita Wijaya.
Bahkan selama menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya juga menjelaskan bahwa perkumpulan beberapa kali membiayai berbagai kegiatan.
Kegiatan dijelaskan saksi Yunita Wijaya ini adalah antara lain mendatangkan orang Jepang untuk melatih.
Baca Juga : Saksi Pelapor Ungkap Motif Pembuatan Akta Palsu oleh Terdakwa Lilianawati dari PMK Kyokoshinkai
Pelatihan dengan mendatangkan orang Jepang sebagaimana diterangkan Yunita Wijaya dimuka persidangan ini, dilaksanakan di Batu dan Surabaya.
"Kegiatan tersebut digelar dikediaman Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto di Batu-Malang. Semua biaya-biaya yang timbul, ditanggung Shihan Bambang Irwanto," kata Yunita Wijaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia, Liliana Herawati, terancam 7 penjara. Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.
Editor : Ali Masduki