h. Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu hari terakhir tagihan harus disampaikan pada pengurus, serta mengumumkan jika adanya rencana perdamaian, sesuai dengan ketentuan Pasal 269 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226”.
i. Tugas atau peran penting lainnya dari pengurus adalah menerima tagihan dari para kreditor, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 ayat (1) dan (2) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa (1)“Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau slinan bukti tersebut”. (2)”Terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kreditor dapat meminta tanda terima dari pengurus”.
j. Berkaitan dengan tugas pengurus dalam menerima tagihan-tagihan utang dari para kreditor, pengurus juga melakukan pencocokan perhitungan utang dengan catatan dan laporan dari debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 271 UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor”.
k. Selanjutnya dari hasil penerimaan tagihan dari para kreditor dan telah mencocokkan dengan daftar piutang sesuai dengan daftar yang telah diterimanya juga menyatakan terhadap diakui atau dibantahnya suatu piutang, sesuai dengan ketentuan Pasal 272 UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus”.
l. Daftar piutang yang telah dibuat oleh pengurus dalam Pasal 272 tersebut, pengurus wajib menyediakan salinannya di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat setiap orang dengan cuma-cuma, sesuai dengan ketentuan Pasal 276 UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus wajib menyediakan Salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan Pengadilan, agar dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum diadakannya rapat sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma”.
m. Pengurus juga memiliki kewenangan dalam permintaan penundaan rapat pemungutan rencana perdamaian, sesuai dengan ketentuan Pasal 277 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4), atas permintaan pengurus atau karena jabatannya, Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut”.
n. Dalam rapat rencana perdamaian, pengurus harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu”.
Jika dilihat dari tugas dan kewenangan pengurus tersebut dapat dilihat bahwa pengurus memiliki tugas dan kewenangan terhadap dua hal, yaitu pertama terhadap pengurusan PKPU debitor secara administrasi dan yang kedua terhadap pengurusan harta debitor.
Editor : Arif Ardliyanto