get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Keluarkan Penetapan Pembatalan Lelang Hotel Garden Palace

Apa Saja Tugas dan Kewenangan Pengurus Setelah Perusahaan Dinyatakan Dalam Keadaan PKPU?

Sabtu, 17 Juni 2023 | 00:21 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Tugas dan kewenangan pengurus berkaitan dengan pengurusan administrasi PKPU adalah meliputi melakukan panggilan kepada debitor dan para kreditornya untuk sidang, mengumumkan putusan PKPU dan daftar piutang, melaporkan keadaan harta debitor dan pengajuan pengakhiran PKPU. 

Sedangkan tugas dan kewenangan pengurus yang berkaitan dengan harta debitor adalah meliputi menerima tagihan-tagihan yang diajukan oleh para kreditor. Mencocokkan tagihan dengan daftar piutang debitor, membuat daftar piutang, mengurus adanya perjanjian timbal balik dan mengupayakan rencana perdamaian.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates 
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  [email protected]

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut