Tugas dan kewenangan pengurus berkaitan dengan pengurusan administrasi PKPU adalah meliputi melakukan panggilan kepada debitor dan para kreditornya untuk sidang, mengumumkan putusan PKPU dan daftar piutang, melaporkan keadaan harta debitor dan pengajuan pengakhiran PKPU.
Sedangkan tugas dan kewenangan pengurus yang berkaitan dengan harta debitor adalah meliputi menerima tagihan-tagihan yang diajukan oleh para kreditor. Mencocokkan tagihan dengan daftar piutang debitor, membuat daftar piutang, mengurus adanya perjanjian timbal balik dan mengupayakan rencana perdamaian.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto